PejuangKantoran.com - Kementerian Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kementerian Keuangan membutuhkan CPNS dengan jumlah total 1.230 formasi. Berikut syarat pendaftarannya:
1. Kebutuhan Umum merupakan formasi yang dapat dilamar oleh pelamar yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana tercantum dalam pengumuman ini.
2. Kebutuhan Khusus terdiri dari:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude, dapat dilamardengan persyaratan sebagai berikut:
Baca Juga: Baru Seminggu Tayang, Remake Film Thailand Kang Mak from Pee Mak Sudah Raih 1 Juta Penonton
1) merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan
“dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul
dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan
dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; atau
2) merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
b. Penyandang Disabilitas, dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:
1) melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) menyampaikan tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari
pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
c. Putra/Putri Papua, dapat dilamar oleh pelamar yang merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua yang dibuktikan dengan:
1) akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan
2) surat keterangan dari kepala desa/kepala suku yang menyatakan bahwa pelamar merupakan keturunan Papua berdasarkan keturunan bapak dan/atau ibu asli
Papua.
d. Putra/Putri Kalimantan, dapat dilamar oleh pelamar yang memiliki Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Baca Juga: Waspada Gempa Megathrust di Indonesia, Ini Survival Bag yang Perlu Dipersiapkan
3. Lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat mengajukan lamaran pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus apabila memiliki ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan
oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
4. Pelamar penyandang disabilitas dapat juga mengajukan lamaran pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas, pada jabatan
yang sama dengan jabatan kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
b. pada saat melamar di SSCASN, pelamar wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan
merupakan penyandang disabilitas;
c. melampirkan bukti sebagaimana tercantum pada romawi IV angka 2 huruf b poin 1)
dan poin 2); dan
d. mengajukan lamaran selain di unit penempatan DJBC.
Baca Juga: Tinggal 2 Hari, Lowongan Kerja Program Magang LBJR Jasa Raharja 2024 Sudah Dibuka
5. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat mengajukan lamaran dengan ketentuan yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) pada instansi asalnya.