lowongan

Mau Kerja di Luar? Kemenlu Buka Lowongan Pegawai Non-PNS untuk Perwakilan RI di Luar Negeri!

Rabu, 10 Mei 2023 | 09:19 WIB
Ilustrasi: Kementerian Luar Negeri membuka lowongan kerja Pegawai Setempat untuk ditempatkan di luar negeri. (Freepik/Hello David Prado Perucha)

PejuangKantoran.com - Bagi kamu yang sedang mencari pekerjaan di luar negeri, mungkin bisa mencoba lowongan kerja dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terbaru ini.

Kementerian yang dipimpin Menlu Retno Marsudi ini membuka lowongan kerja untuk Pegawai Setempat yang nantinya akan ditempatkan di di luar negeri.

Apa itu Pegawai Setempat? Ini adalah posisi pegawai tidak tetap Non-PNS atau Non-ASN yang bekerja di Perwakilan RI di Luar Negeri. Masa kontrak Pegawai Setempat adalah minimal dua tahun, dan dapat diperbarui atau diperpanjang.

Baca Juga: AG Resmi Laporkan Mario Dandy ke Polisi Atas Tuduhan Kekerasan Seksual

Pegawai Setempat bisa ditempatkan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI), Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), atau Konsulat Republik Indonesia (KRI).

Karena tidak bisa menentukan sendiri, maka calon Pegawai Setempat harus siap ditempatkan dimana saja.

Namun, sebelum diusulkan ke Perwakilan Rawan dan/atau Perwakilan Berbahaya (PRPB), Panitia Seleksi akan meminta kesediaan calon terlebih dahulu.

Jalur penerimaan Pegawai Setempat

Saat ini, Kemenlu membuka tiga jalur, atau disebut dengan track, yang bisa dipilih oleh para calon Pegawai Setempat saat melamar pekerjaan, yaitu:

● Heroic Track. Cocok untuk kamu yang ingin mengabdi pada negara, terutama untuk melakukan perlindungan bagi WNI yang berada di wilayah-wilayah rawan dan berbahaya.

● Specialty Track. Ditujukan untuk kamu yang memiliki keahlian khusus dalam suatu isu tertentu.

● Language Track. Bagi kamu yang menguasai bahasa asing lain selain Bahasa Inggris, cocok melamar lewat track ini. Apalagi jika kamu menguasai bahasa tersebut di level advance, yang dibutuhkan oleh Perwakilan RI secara lisan maupun tulisan.

Syarat untuk menjadi Pegawai Setempat

Berdasarkan Permenlu No. 07/A/KP/X/2006/01 Tahun 2006, persyaratan menjadi Pegawai Setempat yang harus dipenuhi sebagai berikut:

Baca Juga: Kemenkes: Pasal Antiperundungan Jadi Salah Satu Prioritas dalam RUU Kesehatan

Halaman:

Tags

Terkini