Panduan Tata Tertib Bagi Peserta Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024. Begini Aturan Pakaiannya

photo author
Sigit Triwahyu, Pejuang Kantoran
- Senin, 14 Oktober 2024 | 11:42 WIB
Tata Tertib Tes SKD CPNS 2024 (Tangkap Layar Dari Channel Youtube/@badankepegawaiandaerahprovntt)
Tata Tertib Tes SKD CPNS 2024 (Tangkap Layar Dari Channel Youtube/@badankepegawaiandaerahprovntt)

Pejuangkantoran.com Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS)  tesnya akan dilangsung pada 16 Oktober – 14 November 2024. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis aturan pakaian bagi peserta tes.

Aturan pakaian bagi peserta tes SKD CPNS 2024 tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN.

Peserta tes wajib mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati oleh Panitia Seleksi atau Pansel. Peserta tes SKD CPNS 2024 dilarang memakai kaos, celana jeans, dan sandal.

Peserta yang melanggar ketentuan pakaian tes SKD CPNS 2024 akan menerima sanksi tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN terkait sanksi poin c, menyebutkan bahwa:

"Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf h (mengenakan pakaian sopan dan rapi) tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.”

 Baca Juga: Lolos Seleksi Administrasi, Siap-Siap Ikut Tes SKD CPNS 2024. Ini Materi dan Bobot Penilaiannya!

Ketentuan pakaian peserta

Ketentuan pakaian peserta tes SKD CPNS 2024 diatur oleh pansel di tiap masing-masing instansi. Misal, pakaian ujian SKD Kementerian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tahun 2023 bisa menjadi acuan.

Dikutip dari Pengumuman Kemenkumham Nomor SEK-KP.02.02-720, ketentuan pakaian tes SKD CPNS adalah sebagai berikut:

Aturan pakaian tes SKD CPNS pria:

  • Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
  • Celana panjang hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
  • Sepatu tertutup warna hitam;
  • Tidak menggunakan ikat pinggang.

Aturan pakaian tes SKD CPNS perempuan:

  • Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
  • Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
  • Sepatu tertutup berwarna hitam;
  • Tidak menggunakan ikat pinggang.

Aturan pakaian tes SKD CPNS perempuan berjilbab:

  • Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
  • Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
  • Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);
  • Sepatu tertutup berwarna hitam;
  • Tidak menggunakan ikat pinggang.

Baca Juga: Jadwal, Lokasi, dan Sesi Tes SKD CPNS 2024 Ada di Kartu Ujiannya. Begini Caranya Mencetaknya!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sigit Triwahyu

Sumber: kompas.com, cnnindonesia.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X