• Mendapatkan surat izin pimpinan yang berwenang dari tempat bekerja untuk menjalani pendidikan (Lampiran III);
• Pendaftar beasiswa hanya boleh mendaftar pada kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh Kementerian Kominfo;
Baca Juga: Ditjen Imigrasi Resmi Umumkan Paspor Indonesia Ganti Warna pada Hari Kemerdekaan Ke-79
• Berkomitmen kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan;
• Diutamakan bagi yang sudah memiliki Letter of Acceptance (LoA) dari Perguruan Tinggi mitra Kominfo;
• Lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya wajib melampirkan:
- Hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/.
- Hasil konversi IPK dari Kemendikbudristek melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kemenag melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/.
Baca Juga: Vokalis Red Hot Chili Peppers ke Mentawai, Netizen Indonesia Heboh Ajak Mampir ke Bekasi dan Condet
- Tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kemendikbudristek atau Kemenag mengenai penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit.
Itu persyaratan umum bagi calon peserta seleksi Program Beasiswa S2 Luar Negeri Kominfo 2024. Siapkan dulu berkas-berkasnya dengan cermat kalau kamu berminat.