lowongan

KPU Umumkan Jadwal Seleksi Terbuka Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Jakarta

Jumat, 19 April 2024 | 20:23 WIB
Inilah Kelengkapan Persyaratan yang Harus di Penuhi Saat Mau mendaftar Sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan-PPK (kpu.go.id)

PejuangKantoran.com - KPU mengumumkan tahapan dan jadwal seleksi terbuka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam penyelanggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta di 2024. 

Yuk jadi bagian penyelenggara Pilkada DKI Jakarta. Dikutip dari laman instagram KPU, berikut ini tahapan dan jadwal seleksinya:

Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK : 23 April - 27 April 2024

Baca Juga: PT KAI Buka 21 Posisi Lowongan Kerja untuk S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Penerimaan Pendaftaran calon anggota PPK : 23 April - 29 April 2024

Perpanjangan  pendaftaran calon anggota PPK : 30 April- 2 Mei 2024

Penelitian Administrasi calon anggoya PPK : 24 April - 3 Mei 2024

Pengumuman hasil penelitian administrasi  calon anggota PPK: 4 Mei - 5 Mei 2024

Seleksi tertulis calon anggota PPK: 6 Mei - 8 Mei 2024

Pengumuman Seleksi tertulis calon anggota PPK: 9 Mei 2024 - 10 Mei 2024

Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap calon anggota PPK:  4 Mei  - 10 Mei 2024

Wawancara calon anggota PPK: 11 Mei-13 Mei 2024

Baca Juga: Pejuang Kantoran Singapura Boleh WFH-WFA Mulai 1 Desember 2024

Penguman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK : 14 Mei -15 Mei 2024

Halaman:

Tags

Terkini