PejuangKantoran.com - Setelah lama ditunggu, pemerintah akhirnya secara resmi membuka pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai Selasa, 1 Oktober 2024. Tahun ini pendaftaran dibagi menjadi dua periode.
Pendaftaran Periode I dimulai pada 1 Oktober 2024, sedangkan Periode II pada 17 November 2024.
Hal itu dilakukan sesuai dengan pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.
Baca Juga: Apa Itu Gelar Doctor Honoris Causa yang Diterima Raffi Ahmad, yang Tak Bisa Gegabah Diberikan?
Disebutkan bahwa pendaftaran periode pertama ditujukan khusus untuk pelamar prioritas, eks tenaga honorer II, tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN.
Sementara periode kedua ditujukan untuk pendaftar non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG.
Memiliki Tiga Kategori Pelamar
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 347 Tahun 2024, ada tiga kategori pelamar PPPK, yaitu sebagai berikut.
1. Pelamar prioritas. Mereka adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah di 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
2. Guru eks tenaga honorer kategori II (eks THK II). Mereka adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK II pada BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
Baca Juga: Harga BBM Turun Bukan Berarti Bisa Boros. Berikut Tips Menghemat BBM.
3. Tenaga non-ASN. Mereka adalah pegawai yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah atau pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun secara terus-menerus.
Dalam aturan juga dituliskan bahwa pelamar di tiga kategori tersebut hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar.
Jadwal Seleksi PPPK 2024
Berikut adalah jadwal proses pendaftaran PPPK 2024 berdasarkan kategori pelamar.