Apa Itu Gelar Doctor Honoris Causa yang Diterima Raffi Ahmad, yang Tak Bisa Gegabah Diberikan?

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 20:38 WIB
Apa itu gelar Doctor Honoris Causa yang diberikan sebuah kampus di Thailand kepada Raffi Ahmad? (Instagram/ @raffinagita1717)
Apa itu gelar Doctor Honoris Causa yang diberikan sebuah kampus di Thailand kepada Raffi Ahmad? (Instagram/ @raffinagita1717)

PejuangKantoran.com - Saat ini sedang ramai diperbincangkan di dunia maya mengenai Raffi Ahmad yang mendapatkan gelar doktor kehormatan atau Doctor Honoris Causa.

Dari unggahan di akun Instagram pribadinya, Raffi menulis bahwa gelar tersebut diberikan oleh Professor Kanoksak Likitpriwan, President Universal Institute of Professional Management (UIPM), Thailand.

Merupakan suatu kehormatan serta kebanggaan bagi saya menerima gelar kehormatan di bidang 'Event Management and Global Digital Development' atas kontribusi saya selama puluhan tahun dalam pengembangan industri hiburan konvensional, offline, serta digital di Indonesia,” tulisnya.

Baca Juga: Harga BBM Turun Bukan Berarti Bisa Boros. Berikut Tips Menghemat BBM.

Lantas, apa sebenarnya gelar doctor honoris causa itu? Apakah ada persyaratan untuk bisa mendapatkan gelar ini dan semua universitas boleh memberikannya?

Apa itu gelar Doctor Honoris Causa?

Jika gelar doktor didapatkan dengan menyelesaikan pendidikan doktoral, yang salah satunya diharuskan membuat disertasi, tetapi itu tidak berlaku untuk gelar doctor honoris causa.

Gelar ini bisa didapatkan tanpa harus menempuh pendidikan doktoral karena diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang yang dianggap berjasa luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan membantu banyak manusia.

Di Indonesia, peraturan mengenai pemberian gelar doktor kehormatan diatur di Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti).

PP Nomor 43 Tahun 1980 menyebutkan bahwa doktor kehormatan atau Doctor Honoris Causa adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu perguruan tinggi kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan/atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia.

Baca Juga: Aturan Tepat Minum Kopi agar Terhindar dari Diabetes dan Batu Ginjal

Penerima berhak mencantumkan gelar di depan namanya, yang disingkat Dr. (H.C.).

Di Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016, disebutkan bahwa gelar ini diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program Doktor dengan peringkat terakreditasi A atau unggul.

Gelar tersebut juga tidak bisa diberikan ke sembarang orang, melainkan kepada mereka yang memiliki jasa luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau bidang kemanusiaan.

Syarat pemberian gelar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Instagram @raffinagita1717, Glints, adjar.id, Detik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X