lowongan

Cara Ikut Seleksi PPPK 2024, Hanya Bisa Melamar di Instansi Tempat Kerja Saat Mendaftar!

Selasa, 1 Oktober 2024 | 22:30 WIB
Untuk bisa mengikuti seleksi PPPK 2024 kamus harus dapat memenuhi beberapa persyaratan. (kemenpanrb.go.id)

PejuangKantoran.com - Pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya secara resmi dibuka pemerintah pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Namun, perlu diketahui bahwa tahun ini pendaftaran dibagi menjadi dua periode, yaitu Periode I dimulai 1 Oktober 2024 dan Periode II dimulai 17 November 2024.

Pendaftaran Periode I ditujukan untuk pelamar prioritas, eks tenaga honorer II, tenaga non-ASN yang terdata yang terdata dalam pangkalan data BKN.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Mulai Hari Ini dan Dibagi Jadi 2 Periode, Ini Jadwal Seleksinya!

Sementara periode kedua untuk pendaftar non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG.

Syarat Pendaftaran PPPK 2024

Meskipun ada perbedaan kategori pelamar, tetapi semua orang yang ingin mengikuti Seleksi PPPK 2024 harus memenuhi persyaratan umum berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat melamar.

3. Tidak pernah di penjara dengan hukuman pengadilan yang berkekuatan hukum.

4. Memiliki dokumen berikut ini:

Baca Juga: Apa Itu Gelar Doctor Honoris Causa yang Diterima Raffi Ahmad, yang Tak Bisa Gegabah Diberikan?

• Kartu Keluarga (KK)
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
• Ijazah
• Transkrip nilai
• Pas foto
• Swafoto

5. Menyertakan dokumen pendukung seperti KTP, ijazah, transkrip nilai, SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), serta dokumen lain sesuai ketentuan formasi.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.

Halaman:

Tags

Terkini