lowongan

Panduan Tata Tertib Bagi Peserta Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024. Begini Aturan Pakaiannya

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:42 WIB
Tata Tertib Tes SKD CPNS 2024 (Tangkap Layar Dari Channel Youtube/@badankepegawaiandaerahprovntt)

Tata tertib tes SKD CPNS 2024

Berikut ini sejumlah tata tertib yang harus dipatuhi oleh peserta tes SKD CPNS 2024, berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024:

  1. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau sesuai ketentuan instansi;
  2. Antre untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi (NIP) registrasi dari panitia seleksi (pansel) sebelum seleksi dimulai;
  3. Pemberian NIP registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai;
  4. Identitas peserta harus sesuai dengan kartu peserta Membawa KTP asli, atau Surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku Kartu keluarga asli atau salinan yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang Identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada pansel Kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat di-scan oleh pansel;
  5. Membawa kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada pansel;
  6. Bagi peserta seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa kartu identitas anak asli;
  7. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta;
  8. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
  9. Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.
  10. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan);
  11. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
    1. Buku atau catatan lainnya;
    2. Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu;
    3. Senjata api/tajam atau sejenisnya.
  12. Peserta di dalam ruang juga dilarang:
    1. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
    2. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
    3. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
    4. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
    5. Merokok dalam ruangan seleksi;
    6. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun;
    7. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
  13. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Peserta yang melanggar ketentuan tata tertib tes SKD CPNS 2024 akan dikenai sanksi teguran, tidak diperkenankan mengikuti ujian, dianggap gugur, dan didiskualifikasi.

***

Halaman:

Tags

Terkini