11. Pendaftar berstatus prajurit TNI harus menyertakan surat usulan setidaknya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program Beasiswa LPDP kepada LPDP saat pendaftaran Beasiswa LPDP.
12. Pendaftar berstatus anggota POLRI harus menyertakan surat usulan sedikitnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes POLRI untuk mengikuti program Beasiswa LPDP kepada LPDP saat pendaftaran Beasiswa LPDP.
13. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai ketentuan LPDP.
14. Memiliki IPK dan persyaratan bahasa sesuai ketentuan yang ditetapkan pada masing-masing program beasiswa.
15. Beasiswa hanya ditujukan untuk kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak ditujukan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
• Kelas Eksekutif
• Kelas Khusus
• Kelas Karyawan
• Kelas Jarak Jauh
• Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
• Kelas Internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri
• Kelas yang diselenggarakan di lebih dari satu negara perguruan tinggi, atau
• Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
Baca Juga: Alasan Kementerian Agama Naikkan Biaya Haji Jadi Rp69 Juta Per Jemaah
16. Beasiswa dapat diberikan untuk Kelas Khusus dalam bentuk progam kerjasama antara LPDP dan instansi lain.
17. Menyepakati surat pernyataan yang tersedia di aplikasi pendaftaran Beasiswa LPDP.
18. Menulis profil (termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan), pada aplikasi pendaftaran.
19. Menyatakan komitmen untuk kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
20. Menulis proposal penelitian bagi pendaftar program doktoral.
21. Pendaftar yang memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi, perlu mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.