5. Tidak sedang proses pindah penugasan/mutasi.
Program ini akan dialokasikan oleh DIPA Ditjen Tenaga Kesehatan dan diberikan setelah penerima ditetapkan sebagai penerima beasiswa sejak Januari 2023.
Baca Juga: Harus Gercep, Blibli Histeria Kasih Diskon Gede-gedean dan Beli Wuling Air ev Rp12 Aja!
Arianti menambahkan bahwa selesai pendidikan Bandikdok dan fellowship, selanjutnya para penerima beasiswa akan ditempatkan di fasilitas pelayanan kesehatan pengusul. Untuk dokter spesialis – subspesialis akan ditempatkan di RS DaerahProvinsi/Kabupaten/Kota dan Fasyankes Kemenkes maupun Kementerian/lembaga lain.
Dokter layanan primer ditempatkan di UPT Kemenkes dan Pusat Kesehatan Masyarakat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Sementara, Fellowship ditempatkan di UPT Kemenkes dan RS Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Buat kamu yang minat, buruan daftar beasiswa kedokterannya ya.