lowongan

Kementerian Agama Buka Lowongan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK), Cek Syarat di Sini

Selasa, 27 Desember 2022 | 10:00 WIB
Kementerian Agama mengumumkan lowongan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) tahun anggaran 2022. (Freepik/Rawpixel.com)

PejuangKantoran.com - Kementerian Agama mengumumkan lowongan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) tahun anggaran 2022. 

Lowongan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) ini dibuat berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 974 Tahun 2022 Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 687 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022. 

Lowongan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) ini memberikan kepada kamu yang mau menjadi ASN di Kementerian Agama RI tahun Anggaran 2022. 

Baca Juga: Semangat Hidup Alfian Andhika Yudhistira Antara Jadi ASN Tuna Netra dan Mahasiswa S2

Apa saja syaratnya?

1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II) Pelamar Eks - THK II adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022. 

2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama Pelamar Non ASN Kementerian Agama adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundangundangan.

3. Pelamar Lainnya Pelamar Lainnya adalah pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Apa Sih Konten Paling Populer di Tiktok 2022? Banyak yang Belajar Bikin 'Sesuatu'

PERSYARATAN UMUM 

1. Warga Negara Indonesia; 

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);

Halaman:

Tags

Terkini