Kementerian Luar Negeri Buka Pendaftaran CASN 2023: Hanya untuk PPPK, Tidak Ada Formasi PNS

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Kamis, 21 September 2023 | 19:27 WIB
Fokus pada PPPK, Kementerian Luar Negeri tidak membuka formasi CPNS untuk Seleksi CASN 2023.  (Kemlu)
Fokus pada PPPK, Kementerian Luar Negeri tidak membuka formasi CPNS untuk Seleksi CASN 2023. (Kemlu)

PejuangKantoran.com - Seperti kementerian lainnya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) juga membuka pendaftaran CASN 2023 (Calon Aparatur Sipil Negara).

Namun, tahun ini Kemenlu hanya menerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan tidak membuka formasi PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Dilansir dari situs dan akun Instagram resminya, Kemenlu RI membutuhkan 89 formasi PPPK dengan rincian:

Baca Juga: Formasi yang Dibutuhkan untuk Seleksi CPNS dan PPPK yang Dibuka Mulai Hari Ini

  • PPPK Tenaga Kesehatan: 3 formasi
  • PPPK Tenaga Teknis: 86 formasi

PPPK Tenaga Teknis merupakan kategori supporting dan technical supporting sebagai pejabat yang berdinas di dalam negeri dengan pola mutasi di dalam negeri.

Jabatan PPPK yang dibutuhkan Kementerian Luar Negeri

Rincian jabatan untuk formasi PPPK yang dibutuhkan oleh Kemenlu 2023 adalah sebagai berikut:

1. PPPK Tenaga Kesehatan

  • Dokter Ahli Muda Spesialis Kedokteran Jiwa/Psikiatri: 1 formasi
  • Dokter Ahli Pertama: 1 formasi
  • Apoteker Ahli Pertama: 1 formasi

2. PPPK Tenaga Teknis

  • Analis Hukum Ahli Pertama: 3 formasi
  • Analis SDM Aparatur Ahli Pertama: 12 formasi
  • Arsiparis Ahli Pertama: 22 formasi
  • Pamong Budaya Ahli Pertama: 2 formasi
  • Perencana Ahli Pertama: 3 formasi
  • Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama: 3 formasi
  • Pranata Komputer Ahli Perencana: 7 formasi
  • Pustakawan Ahli Pertama: 3 formasi
  • Arsiparis Terampil: 22 formasi
  • Pamong Budaya Terampil: 4 formasi
  • Pranata SDM Aparatur Terampil: 5 formasi

Kriteria pelamar yang dibutuhkan

Kriteria pelamar yang dapat mengisi masing-masing jenis jabatan adalah sebagai berikut:

1. Khusus, yang meliputi:

• Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yaitu mereka yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

• Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN), yaitu pegawai Kemenlu yang melamar pada Kemenlu dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus-menerus pada Kemenlu.

Baca Juga: Panduan Menulis Referensi yang Diterima oleh Beasiswa Chevening, Jangan Sampai Salah!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Kementerian Luar Negeri RI, Instagram @bsdm.kemlu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X