Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Masih Dibuka untuk Tenaga Non-ASN, Ini Kriteria dan Cara Daftarnya!

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Sabtu, 4 Januari 2025 | 08:01 WIB
Kesempatan bagi tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk mendaftarkan diri dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 masih terbuka! (freepik)
Kesempatan bagi tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk mendaftarkan diri dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 masih terbuka! (freepik)

PejuangKantoran.com - Kesempatan bagi tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk mendaftarkan diri dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 masih terbuka!

Pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 bagi tenaga non-ASN masih dibuka hingga 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.

Tak hanya tenaga non-ASN yang bisa mendaftar dalam seleksi ini, tetapi tenaga honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) untuk formasi guru di instansi pemerintah, juga diperbolehkan.

Untuk melakukan pendaftaran, jangan lupa mempersiapkan beberapa dokumen sebagai berikut.

Baca Juga: Bukan Cuma Lintas Negara, Penerbangan Ini Bahkan Punya Layanan Terbang Melintasi Waktu

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Pasfoto terbaru
  4. Swafoto
  5. Ijazah terakhir
  6. Transkrip nilai
  7. Dokumen lain sesuai instansi yang dilamar

Kriteria yang harus dipenuhi

Berikut adalah beberapa kriteria bagi para pelamar yang mendaftar dalam seleksi PPPK 2024 tahap 2.

- Non-ASN dalam database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Periode I. 

- Non-ASN dalam database BKN yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS. 

- Non-ASN dalam database BKN yang belum mendaftar pada PPPK Periode I. 

Bagi tenaga non-ASN yang belum terdaftar dalam database BKN, tetap bisa mendaftar asalkan memenuhi kriteria berikut.

- Aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun berturut-turut. 

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di database Kemendikbudristek. 

- Memiliki pengalaman kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Christina A.S

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X