Penerimaan AKPOL 2023 Sudah Dibuka, Cek Syarat Lengkapnya di Sini

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Kamis, 13 April 2023 | 03:00 WIB
Kuota dan cara mendaftar online untuk AKPOL tahun 2023 (Instagram @rekrutment_polri)
Kuota dan cara mendaftar online untuk AKPOL tahun 2023 (Instagram @rekrutment_polri)

PejuangKantoran.com - Penerimaan Akademi Kepolisian (Akpol) dilakukan setiap tahunnya dan terbuka untuk lulusan SMA/SMK atau sederajat.

Akpol atau Akademi Kepolisian adalah sebuah institusi pendidikan tinggi di Indonesia yang mengkhususkan dalam pendidikan dan pelatihan calon-calon perwira polisi.

Penerimaan Akpol merupakan proses seleksi yang dilakukan untuk memilih calon-calon siswa yang akan diterima dan dilatih di Akpol.

Butuhnya Akpol karena institusi ini merupakan tempat untuk melatih dan mempersiapkan calon-calon perwira polisi yang akan bertugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Cuaca Panas Mendidih, Jangan Lupa Lindungi Kulit Kamu dari Bahaya Radiasi Matahari

Perwira polisi adalah sosok yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, serta melindungi hak asasi manusia. Oleh karena itu, mereka harus memiliki pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku yang tepat dan profesional untuk dapat menjalankan tugas mereka secara efektif dan efisien.

Melalui pendidikan dan pelatihan di Akpol, diharapkan calon-calon perwira polisi dapat menjadi pemimpin yang berkualitas dan memenuhi standar kepolisian yang tinggi.

Saat ini Penerimaan Polri 2023 sudah dibuka. Ini syarat yang harus dipenuhi:

Persyaratan umum: 

a. warga Negara Indonesia (pria atau wanita);

b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Baca Juga: Hari Bawa Bekal Nasional: Kenapa Kamu Harus Bawa Bekal Sendiri Dibanding Jajan di Luar?

d. sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Christina A.S

Sumber: Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X