PejuangKantoran.com - Bagi kamu yang sedang mencari beasiswa untuk kuliah di dalam negeri, program Beasiswa Unggulan dari Kemdikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) ini bisa menjadi pilihan.
Beasiswa Unggulan adalah program pemberian biaya pendidikan oleh pemerintah Indonesia kepada pelajar, mahasiswa, maupun karyawan untuk mengenyam pendidikan pada jenjang S1, S2, dan S3.
Jenis Beasiswa Unggulan 2023
Saat ini, ada empat jenis beasiswa yang diberikan oleh Beasiswa Unggulan, yaitu:
Baca Juga: Contoh Soal Tes Bakat Skolastik untuk Beasiswa LPDP dan Tips Agar Sukses Mengerjakannya
* Beasiswa Masyarakat Berprestasi, diberikan kepada masyarakat dengan kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang sarjana, magister, dan doktor.
* Beasiswa Pegawai Kemendikbudristek, diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemendikbudristek pada Satuan Kerja dan UPT Kemendikbudristek.
* Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas, diberikan untuk para Penyandang Disabilitas yang ingin melanjutkan pendidikan jenjang magister dan doktor.
* Beasiswa Penghargaan, merupakan penghargaan pemerintah kepada anak kandung dari orangtua yang gugur dalam menjalankan tugas negara dan/atau pengabdian kepada negara dan ditetapkan oleh pemerintah.
Komponen beasiswa yang akan diterima
Setiap jenis beasiswa yang diberikan oleh Beasiswa Unggulan memiliki komponen beasiswa yang berbeda.
Untuk Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi, komponen beasiswa Kemendikbudristek yang akan diterima antara lain biaya pendidikan, biaya hidup dan biaya buku.
Sementara untuk Beasiswa Unggulan Pegawai Kemendikbudristek, penerima beasiswa akan mendapatkan manfaat antara lain biaya pendidikan, biaya hidup, biaya buku, biaya penelitian, tunjangan awal kuliah, dan transport tujuan studi PP.
Baca Juga: Cara Mendapat Undangan Upacara 17 Agustus di Istana Negara, Masyarakat Boleh Hadir sebagai Tamu!
Lalu, bagi penerima beasiswa jenis Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas, maka komponen beasiswa yang didapatkan adalah biaya pendidikan, biaya hidup, biaya buku, biaya penelitian, dan biaya hidup pendamping.
Artikel Terkait
Seleksi CASN 2023, Pemerintah Sebut Bakal Lebih Prioritaskan Tenaga PPPK
4 Cara Menjawab Permintaan “Ceritakan tentang Diri Anda” Saat Wawancara Kerja
Contoh Soal Tes Bakat Skolastik untuk Beasiswa LPDP dan Tips Agar Sukses Mengerjakannya
Jumlah Tenaga Non-ASN Membengkak, Revisi UU ASN Jamin 2,3 Juta Tenaga Honorer Tak akan Di-PHK
Walaupun "Film Pesanan" Pemerintah, Hanung Bramantyo Tetap Menggarap Just Mom dengan Passion
Ini yang Terjadi pada Tubuh Jika Kamu Bekerja Lebih dari 40 Jam Seminggu