Selesai menyelesaikan studi di luar negeri, mereka akan ditempatkan kembali di kawasan-kawasan transmigrasi selama 10 tahun.
Setelah itu, mereka akan diberikan pilihan beralih karir atau tetap melanjutkan tugasnya di kawasan yang sama.
Iftitah menegaskan, "Jika mereka meninggalkan kawasan transmigrasi sebelum 10 tahun, mereka akan dianggap desersi dan dikenakan sanksi untuk mengembalikan seluruh dana yang telah diberikan negara untuk menyiapkan mereka atau diberikan sanksi hukum."
Baca Juga: Desa Batuan Sukawati, Destinasi Desa Wisata di Gianyar Bali dengan Potensi di Bidang Kesenian
Putra-putri Papua dapat alokasi khusus
Khusus untuk putra-putri Papua, Iftitah mengatakan sudah menyiapkan alokasi khusus untuk seleksi Beasiswa Patriot.
“Khusus untuk Papua, nanti kami akan memberikan alokasi khusus, sehingga kami berharap mereka bisa membangun kawasan transmigrasi di Papua dengan kekuatan mereka sendiri,” ucapnya, dilansir dari Antara.
Untuk ke depannya, Kementrans akan terus memfasilitasi dan membangun kawasan-kawasan transmigrasi untuk kemudian dikembangkan oleh para putra-putri Papua.
Ini diperlukan agar pembangunan di kawasan transmigrasi dapat terus berjalan secara berkelanjutan, tetapi tetap selalu memperhatikan kelestarian lingkungan. (Elga Windasari)