Baca Juga: Syarat Umum Melamar Lowongan PPPK untuk Jabatan Fungsional Kementerian Perhubungan 2022
h. Peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan bagi kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen adalah peserta yang telah dinyatakan memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) seleksi kompetensi teknis dengan CAT, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara (penilaian integritas dan moralitas).
i. Materi seleksi kompetensi untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional non dosen, disajikan dengan menggunakan CAT, terdiri atas:
• Kompetensi teknis
• Kompetensi manajerial
• Kompetensi sosial kultural
• Wawancara (penilaian integritas dan moralitas)
j. Bobot, jumlah soal, dan nilai ambang batas seleksi kompetensi untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional non dosen sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Panselnas untuk seleksi pengadaan PPPK tahun anggaran 2022.
Informasi mengenai unit kerja dan rincian kebutuhan (jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan) dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini yang dimuat pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.