Begini Proses Seleksi Penerimaan Jabatan PPPK di Kemendikbudristek

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Rabu, 28 Desember 2022 | 18:44 WIB
Simak baik-baik ya, proses seleksi penerimaan PPPK di Kemendikbudristek.  (SSCASN 2022)
Simak baik-baik ya, proses seleksi penerimaan PPPK di Kemendikbudristek. (SSCASN 2022)

PejuangKantoran.comKemendikbudristek telah membuka pendaftaran Seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Tenaga Teknis 2022. Jabatan PPPK di lingkungan Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2022 adalah sejumlah 7.561.

Adapun formasi jabatan PPPK yang ditawarkan memiliki rincian sebagai berikut:
1. Unit Utama Pusat (UUP) sejumlah 253.
2. Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sejumlah 7.308, dengan rincian Teknis Dosen sejumlah 6.850, dan Teknis lainnya sejumlah 458.

Mengingat jumlah formasi jabatan yang cukup besar, simak proses seleksi PPPK Kemendikbudristek ini dengan cermat:

Baca Juga: Cara Mendaftar Seleksi Penerimaan PPPK di Kemendikbudristek, Teliti Semua Aturannya!

I. Seleksi Administrasi
a. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada kesesuaian antara persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran yang diunggah dalam laman https://sscasn.bkn.go.id.

b. Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://casn.kemdikbud.go.id.

c. Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi.

II. Seleksi Kompetensi
a. Seleksi kompetensi diselenggarakan bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi.

b. Seleksi kompetensi yang menggunakan CAT (Computer Assisted Test) dilaksanakan di masing-masing tempat pelaksanaan tes yang ditentukan berdasarkan zona wilayah yang dipilih pelamar pada saat pendaftaran.

c. Pelamar dapat melihat informasi tanggal, sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes secara cermat pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.

d. Pelamar hanya dapat melaksanakan seleksi kompetensi pada tanggal, sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes yang telah ditentukan.

Baca Juga: Kementerian Agama Buka Lowongan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK), Cek Syarat di Sini

e. Pada saat pelaksanaan seleksi kompetensi, setiap peserta wajib menunjukkan Kartu Peserta Seleksi CASN 2022 dan KTP asli yang masih berlaku/Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang yang masih berlaku/Paspor (bagi peserta seleksi di Luar Negeri)/ Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (bagi peserta seleksi di Luar Negeri).

f. Materi seleksi kompetensi untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen terdiri atas:
1) Seleksi kompetensi menggunakan CAT yang meliputi ujian:
• Kompetensi teknis
• Kompetensi manajerial
• Kompetensi sosial kultural
• Wawancara (penilaian integritas dan moralitas)

2) Seleksi kompetensi teknis tambahan:
• Wawancara
• Praktik Mengajar (Microteaching)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: sscasn.bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X