Baca Juga: Syarat Umum Melamar Lowongan PPPK untuk Jabatan Fungsional Kementerian Perhubungan 2022
h. Peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan bagi kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen adalah peserta yang telah dinyatakan memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) seleksi kompetensi teknis dengan CAT, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara (penilaian integritas dan moralitas).
i. Materi seleksi kompetensi untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional non dosen, disajikan dengan menggunakan CAT, terdiri atas:
• Kompetensi teknis
• Kompetensi manajerial
• Kompetensi sosial kultural
• Wawancara (penilaian integritas dan moralitas)
j. Bobot, jumlah soal, dan nilai ambang batas seleksi kompetensi untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional non dosen sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Panselnas untuk seleksi pengadaan PPPK tahun anggaran 2022.
Informasi mengenai unit kerja dan rincian kebutuhan (jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan) dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini yang dimuat pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.
Artikel Terkait
Apa yang Dimaksud Quiet Promotion? Jangan Senang Dulu Kalau Kamu Menerimanya!
Kalori dalam Bumbu Kacang Pasti Bikin Kamu Pikir-pikir Saat Menyantap Gado-gado dan Sate Ayam!
3 Penyebab Gen Z Tidak Puas dengan Pekerjaan Baru dan Menyesal Meninggalkan Pekerjaan Lamanya
Dahsyat, Penghasilan Per Tahun Penyanyi dari Lagu Natal (Peringkat 1 Bukan Mariah Carey)!
Pernah Mendengar Istilah-istilah Baru di Dunia Kerja Pasca Pandemi Ini?
4 Konten Lokal Instagram Paling Disukai Sepanjang 2022. Ada Kreator Favorit Kamu Nggak?