Baca Juga: Baim Wong Ngeri Investasi Film Karena Selera Penonton di Bioskop Masih Itu-Itu Saja
B. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (Strata 1) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK minimal 3,0 (tiga koma nol) pada skala 4 dan Perguruan Tinggi yang terakreditasi Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK minimal 3,2 (tiga koma dua) pada skala 4;
Syarat Pencaker :
• Bagi PNS
• Memiliki kualifikasi Pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma (IV)
• Memiliki kepangkatan paling rendah IV/B
• Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan
• Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 5 (lima) tahun
• Sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator, atau Jabatan Fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun
• Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik
• Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun
Baca Juga: Tiket Mudik Lebaran 2023 Bakal Dijual Mulai 26 Februari 2023 Mendatang, Siapin Cuti dan Tabungan
• Sehat jasmani dan rohani