Baca Juga: Baim Wong Ngeri Investasi Film Karena Selera Penonton di Bioskop Masih Itu-Itu Saja
B. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (Strata 1) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK minimal 3,0 (tiga koma nol) pada skala 4 dan Perguruan Tinggi yang terakreditasi Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK minimal 3,2 (tiga koma dua) pada skala 4;
Syarat Pencaker :
• Bagi PNS
• Memiliki kualifikasi Pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma (IV)
• Memiliki kepangkatan paling rendah IV/B
• Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan
• Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 5 (lima) tahun
• Sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator, atau Jabatan Fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun
• Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik
• Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun
Baca Juga: Tiket Mudik Lebaran 2023 Bakal Dijual Mulai 26 Februari 2023 Mendatang, Siapin Cuti dan Tabungan
• Sehat jasmani dan rohani
Artikel Terkait
Pisang Goreng dari Indonesia Jadi Gorengan Terbaik di Dunia
Harus Berangkat Kantor Lebih Pagi! Jakarta Kota Termacet Dunia Peringkat 29
Ingin Fokus ke Keluarga, CEO Youtube Mundur dari Jabatannya
Resmi Dibuka, Kartu Prakerja 2023 Skema Normal yang Lebih Fokus pada Peningkatan Keahlian
Masih Banyak Orang Hilang, Berapa Lama Korban Selamat Di Balik Reruntuhan Gempa Turki Bisa Bertahan?
Faktor X yang Menyelamatkan Korban yang Terperangkap Puing-puing Bangunan di Lokasi Gempa Turki
Takut Kewalahan, Reza Rahadian Butuh Energi yang Besar untuk Bermain di Film Berbalas Kejam
3 Pria yang Bikin Laura Basuki Bela-belain Menerima Peran Amanda di Film Berbalas Kejam