Otorita IKN Buka Lowongan Kerja: Cek di Sini Posisi, Cara Daftar, dan Syarat Melamar Kerja

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Minggu, 19 Februari 2023 | 20:00 WIB
Menuju IKN baru, IKN buka seleksi PPNPN IKN 2023,ini tahapan dan bidang yang dibuka (ikn.go.id)
Menuju IKN baru, IKN buka seleksi PPNPN IKN 2023,ini tahapan dan bidang yang dibuka (ikn.go.id)

• Foto kopi petikan keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang dilegalisir (bagi PNS)

• Foto kopi penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir (Tahun 2020 dan 2021) yang dilegalisir (bagi PNS)

• Foto kopi penilaian prestasi kerja atau istilah lain yang setara (misal: pencapaian KPI) dua tahun terakhir (Tahun 2020 dan 2021) (bagi Non PNS)

• Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat berwenang untuk mengikuti Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Kepala Biro/Direktur di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana format dalam Lampiran 3 (bagi PNS)

• Surat keterangan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dan dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana format dalam Lampiran 4 (bagi PNS)

• Surat pernyataan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dan tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta sebagaimana format dalam Lampiran 5 (bagi Non PNS)

Baca Juga: Takut Kewalahan, Reza Rahadian Butuh Energi yang Besar untuk Bermain di Film Berbalas Kejam

• Surat pernyataan tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik dan tidak memiliki afiliasi dengan partai politik manapun sebagaimana format dalam Lampiran 6 bagi PNS dan Lampiran 7 bagi Non PNS

• Foto kopi ijazah yang dipersyaratkan (bagi PNS dan Non PNS)

• Foto kopi Kartu NPWP (bagi PNS dan Non PNS)

• Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (bagi PNS dan Non PNS)

• Foto kopi bukti penyerahan SPT tahunan Tahun 2020 dan 2021 (bagi PNS dan Non PNS)

• Foto kopi tanda terima LHKPN (bagi Non PNS berstatus wajib lapor), atau tanda terima/surat keterangan telah menyerahkan LHKASN atau tanda terima LHKPN (bagi PNS) Tahun 2021

• Surat Keterangan Dokter, yang terdiri atas:

Baca Juga: Resmi Dibuka, Kartu Prakerja 2023 Skema Normal yang Lebih Fokus pada Peningkatan Keahlian

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Christina A.S

Sumber: IKN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X