2. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada Pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan.
b. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan:
• Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan,
• Tautan / link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Info lengkap mengenai formasi Jabatan Fungsional Rekrutmen CASN Kementerian Perhubungan 2022 dan detail rencana penempatan bisa dibaca di laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://casn.dephub.go.id.
Artikel Terkait
10 Hidangan Natal Masakan Ibu yang Bikin Kita Kangen Rumah
Milenial, Gen Z, dan Gen X Punya Persiapan Beda Saat Liburan: Ada yang Pilih Uang, Ada yang Camilan
Survei: 96% Orang Indonesia Pilih Berlibur Akhir Tahun di Dalam Negeri
Mengenali Ciri-ciri Email Phishing yang Paling Umum (Spelling Error Paling Sering)
Tenang, Begini Cara Mencegah Jadi Korban Phishing Agar Rekening Bank Tidak Kebobolan