Syarat Umum Melamar Lowongan PPPK untuk Jabatan Fungsional Kementerian Perhubungan 2022

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Senin, 26 Desember 2022 | 19:11 WIB
Ilustrasi: Seleksi penerimaan Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Perhubungan sudah dibuka. (Casn.dephub.go.id)
Ilustrasi: Seleksi penerimaan Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Perhubungan sudah dibuka. (Casn.dephub.go.id)

PejuangKantoran.com - Seleksi Penerimaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Tenaga Teknis Kementerian Perhubungan 2022 telah dibuka untuk mengisi Jabatan Fungsional di lingkungan kementerian untuk formasi tahun anggaran 2022.

Ada 328 jabatan fungsional yang bisa diisi untuk berbagai latar belakang pendidikan, dengan masa perjanjian hubungan kerja 5 tahun. Jumlah formasi berbeda-beda sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Cara Mendaftar Seleksi Penerimaan PPPK di Kemendikbudristek, Teliti Semua Aturannya!

Sebelumnya, simak persyaratan umum untuk pelamar PPPK:
1. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan rasa hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau tidak diberhentikan dengan rasa hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Buka Lowongan Pekerjaan Jadi Asisten

d. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

e. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

f. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang ditetapkan untuk jabatan yang mempersyaratkan.

g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

h. Tidak memiliki ketergantungan/ tidak mengkonsumsi/ tidak menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya atau sejenisnya (dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/ lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang dimaksud dan masih berlaku, wajib dilengkapi dan diserahkan setelah peserta dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.

i. Bagi wanita tidak diperbolehkan bertato/memiliki bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat. Sedangkan bagi pria tidak diperbolehkan bertato/bekas tato dan memiliki tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

Baca Juga: Lowongan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi dan Tenaga Kesehatan Haji 2023

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: casn.dephub.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X