Visa yang Masih Berlaku di Paspor yang Sudah Mati Ternyata Bisa Jadi Nilai Tambah, Lho!

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Minggu, 14 Januari 2024 | 11:45 WIB
Ilustrasi: Apakah visa yang belum habis masa berlakunya di paspor yang sudah mati masih bisa digunakan? (Freepik/Convert Kit)
Ilustrasi: Apakah visa yang belum habis masa berlakunya di paspor yang sudah mati masih bisa digunakan? (Freepik/Convert Kit)

PejuangKantoran.com - Selain sebagai dokumen resmi berisi identitas pribadi pemegangnya, paspor juga berisi riwayat perjalanan ke luar negeri. Saat memperpanjang paspor yang sudah mati, terkadang paspor lama tersebut masih menyimpan visa yang masih aktif.

Dalam kondisi tersebut, bolehkah meminta kepada petugas imigrasi untuk menyimpan paspor lama yang sudah dalam proses perpanjangan?

Menurut Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Widodo Ari Prabowo, masyarakat bisa mengajukan permohonan untuk menyimpan dokumen paspor yang lama.

Baca Juga: Haruskah Membuang Paspor yang Sudah Mati, dan Apa Manfaat Menyimpan Paspor Lama?

Terutama, jika paspor lama masih menyimpan visa luar negeri yang belum habis masa berlakunya.

“Boleh (dilakukan penyimpanan). Nanti tinggal disampaikan kepada petugas pengambilan paspor,” ujar Widodo Ari Prabowo pada Tim Humas Imigrasi Karawang, November 2023 lalu.

Setelah paspor yang baru selesai dicetak, petugas baru akan menyerahkan dokumen paspor yang lama. Bahkan menurut Widodo Ari Prabowo, visa aktif pada paspor lama bisa menjadi nilai tambah bagi seseorang jika ingin bepergian ke luar negeri.

“Ada beberapa negara yang mungkin petugas imigrasinya akan lebih merasa yakin dan nyaman untuk mengizinkan orang asing tersebut masuk ke negaranya apabila terdapat visa maupun cap perjalanan di dalam paspornya.

“Untuk itu, setelah paspor yang baru selesai, maka bisa diambil bersamaan paspor lamanya oleh pemiliknya,” katanya.

Kalau kebetulan kamu masih punya visa ke Amerika, kamu bisa melakukan perjalanan ke Amerika dengan kedua paspormu. Asalkan, visa tersebut masih berlaku dan tidak rusak.

Yang terpenting, jenis visa tersebut sesuai dengan tujuan utama perjalanan kamu. Misalnya, visa turis, jika tujuan utama perjalananmu adalah untuk berwisata. Begitu juga dengan visa bisnis, atau visa pelajar, harus digunakan sesuai tujuannya.

Baca Juga: 6 Negara dengan Paspor yang Punya Akses Bebas Visa Terbanyak di Dunia, Indonesia Ada di Peringkat Berapa?

Kedua paspor, baik paspor yang sudah mati maupun paspor yang baru, harus berasal dari negara yang sama. Begitu kamu tiba di pelabuhan masuk AS (port of entry, atau POE, entah itu bandara atau perbatasan darat), Petugas Imigrasi Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan akan memeriksa visa kamu di paspor lama.

Jika kamu diizinkan masuk ke Amerika, petugas akan membubuhkan cap pada paspor barumu dengan stempel penerimaan bersama dengan keterangan "VIOPP" (visa in other passport atau visa di paspor lain).

Hindari mencabut atau merobek lembaran visa dari paspor lama dan menempelkannya di paspor baru yang masih berlaku. Dengan cara ini justru visa kamu tidak akan berlaku lagi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Menpan.go.id, State.gov

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X