PejuangKantoran.com - Masa Prapaskah akan dimulai. Hal ini ditandai dengan perayaan Rabu Abu yang akan berlangsung bersamaan dengan Pemilihan Umum dan juga Valentine.
Dalam surat edaran Keuskupan Agung Jakarta, masa Prapaskah atau waktu puasa tahun 2024 dimulai pada Rabu abu, 14 Februari sampai Sabtu 30 Maret 2024 mendatang.
"Semua orang beriman kristiani menurut cara masing-masing wajib melakukan tobat demi hukum ilahi; tetapi agar mereka semua bersatu dalam suatu pelaksanaan tobat bersama, ditentukan hari-hari tobat, di mana umat beriman kristiani secara khusus meluangkan waktu untuk doa, menjalankan karya kesalehan dan amal-kasih, menyangkal diri sendiri dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban secara lebih setia dan terutama dengan berpuasa dan berpantang.." (Kitab Hukum Kanonik, norma kanon 1249)
Baca Juga: Lulusan Fakultas Hukum, Ada Lowongan Kerja Corporate Secretary di MNC Vision, Nih!
Dalam Arah Dasar KAJ 2022-2026, fokus 2024 adalah Solidaritas dan Subsidiaritas. Semua umat beriman diajak untuk memperkuat solidaritas dan subsidiaritas untuk mewujudkan kesejahteraan bersama sebagai wujud nyata kasih Allah kepada kita.
Ini aturan pantang dan puasa 2024:
1. Berpantang dan berpuasa pada hari Rabu Abu, 14 Februari 2024 dan hari Jumat Suci, 29 Maret 2024. Pada hari Jumat lain-lainnya dalam masa Prapaskah hanya berpantang saja.
2. Yang diwajibkan berpuasa menurut Hukum Gereja yang baru adalah semua orang yang sudah dewasa sampai awal tahun ke enam puluh. Yang disebut dewasa adalah orang yang genap berumur delapan belas tahun.
3. Puasa artinya: makan kenyang satu kali sehari.
4. Yang diwajibkan berpantang: semua yang sudah berumur 14 tahun ke atas.
5. Pantang yang dimaksudkan di sini: tiap keluarga atau kelompok atau perorangan memilih dan menentukan sendiri, misalnya: pantang daging, pantang garam, pantang jajan, pantang rokok.
6. Ajakan untuk mewujudkan pertobatan ekologis.