PejuangKantoran.com - Bagi yang sudah pernah ke Australia, pasti tahu bahwa negara ini punya banyak tujuan wisata yang bisa dieksplorasi.
Kalau kamu ingin liburanmu lebih berkesan, kamu bisa liburan sambil kerja sebagai pemetik buah, waiter, resepsionis, operator call center, au pair (antar-jemput anak sekolah), atau kru di berbagai event.
Caranya dengan mengajukan Working Holiday Visa di Australia. Visa ini ditujukan bagi mereka yang berpendidikan tinggi, berusia 18 hingga 30 tahun, yang ingin melakukan perjalanan dan bekerja hingga 12 bulan di Australia.
Baca Juga: Daftar 10 Album Terbaik Sepanjang Masa Versi Apple Music: Ada Beyonce dan Prince
Visa ini memungkinkan kamu untuk menambah biaya liburan selama berada di Australia. Untuk mendapatkan visa ini kamu memerlukan Letter of Support dari Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia.
Surat dukungan ini tidak menjamin bahwa kamu pasti akan mendapatkan visa. Namun, surat tersebut tetap diperlukan sebagai bagian dari permohonan kamu.
Jenis visa ini memungkinkan kamu untuk liburan sambil kerja di Australia dalam semua jenis pekerjaan penuh waktu, paruh waktu, shift, atau sukarelawan.
Kamu juga bisa belajar maksimal empat bulan di Australia selain bekerja selama periode liburan kamu.
Syarat mendapatkan Working Holiday Visa
• Berusia antara 18 dan 30 tahun.
• Memegang paspor untuk negara atau wilayah yang berpartisipasi dalam program Working Holiday Maker di Australia.
Baca Juga: Mengenal Tiga Kerangka Kerja “Know Your Client” untuk Menghindari Nasabah Berisiko
Working Holiday Maker memiliki dua jenis visa: Working Holiday Visa Subkelas 417 dan Subkelas 462. Pemegang paspor Indonesia harus mengajukan permohonan Working Holiday Visa Subkelas 462.
• Visa Liburan Kerja pertama berlaku selama 12 bulan, namun ada pilihan untuk tinggal selama dua atau bahkan tiga tahun.
• Siapkan dokumen identitas seperti paspor dan bukti keuangan yang membuktikan bahwa kamu memiliki dana untuk tinggal di Australia, yang besarannya kurang lebih AUD $5,000 (sekitar Rp53.000.000).