senggang

Penyandang Disabilitas Punya Hak Yang Sama di Fasilitas Umum. Berikut Ini Yang Harus Kamu Pahami

Senin, 28 Oktober 2024 | 11:30 WIB
Hormati hak penyandang disabilitas di tempat umum. (Freepik)

Pejuangkantoran.com Hingga saat ini masih penyandang disabilitas boleh dibilang masih terpinggirkan. Seharusnya mereka mendapatkan hak yang sama dalam semua aspek kehidupan, namun masih banyak yang secara sengaja maupun tidak sengaja, mengabaikannya.

Padahal sudah ada undang-undang khusus yang mengatur hak disabilitas ini. Menurut UU No.8, Tahun 2016, tentang Penyandang Disabilitas disebutkan: setiap orang yang mempunyai keterbatasan intelektual, mental, sensorik, dan fisik dalam jangka lama, maupun yang kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh disebut sebagai penyandang disabilitas.

Sebagai warga negara, mereka berhak mendapat hak untuk menikmati fasilitas umum seperti masyarakat yang lain.

Berangkat dari Undang-Undang tersebut, sudah sewajarnya kalau kita semua harus memahami apa saja hak-hak penyandang disabilitas, khususnya dalam memanfaatkan fasilitas umum. Karena sektor ini pula yang masih banyak ketimpangan dan ketidak adilan bagi penyandang disabilitas.

Lantas, apa saja hak-hak penyandang disabilitas di tempat umum?

Baca Juga: Disability Awereness 7, Cara Peduli kepada Penyandang Disabilitas, Kaum Difabel, atau Penyandang Difabel

Hak menggunakan jalur pemandu khusus

Mungkin kita sudah tak asing lagi dengan jalur pemandu khusus difabel; guiding block berwarna kuning di tengah trotoar jalanan kota. Balok ini dikhususkan untuk mengarahkan tunanetra saat berjalan.

Di dalam guiding block kamu akan melihat pola garis lurus untuk menunjukkan jalan terus dan pola bulat untuk menandakan berhenti.

Guiding block ini mestinya adalah ‘jalan bebas hambatan’ bagi penyandang tuna netra. Oleh karena itu, demi menghargai hak-hak penyandang disabilitas, sudah kewajiban bagi kita semua untuk merawat dan tidak merusaknya.

Hal lain yang cukup sering kita jumpai namun tidak kita sadari bahwa itu menghalangi guding block adalah meletakkan benda atau kendaraan di atas guiding block ini.

Hak menggunakan toilet khusus

Sebenarnya sudah menjadi keharusan, bahwa tempat umum harus menyediakan toilet khusus difabel. Berbeda dari toilet umum biasanya, toilet yang dikhusukan untuk kaum difabel ini ukurannya lebih lebar. Tujuannya adalah untuk memudahkan pengguna kursi roda masuk-keluar toilet.

Karena sudah dikhususkan untuk teman-teman difabel, maka kita harus menghargai hak-hak penyandang disabilitas, dengan tidak menggunakan toilet tersebut untuk kepentingan sendiri.

Halaman:

Tags

Terkini