Pejuangkantoran.com - Tahun 2025 sudah di depan mata. Itu artinya akan ada jatah libur baru untuk tahun depan.
Ini tentu saja penting bagi para pekerja yang mengandalkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk menambah jatah cuti yang diberikan kantor. Apalagi jika ada long weekend.
Pemerintah sendiri sudah resmi menetapkannya melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
Tujuan ditetapkannya aturan ini adalah untuk menjadi pedoman bagi masyarakat, pelaku ekonomi, dan pihak swasta untuk merancang aktivitasnya di tahun depan.
Selain itu, penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 ini juga bisa menjadi rujukan bagi kementerian/lembaga dalam merancang program kerja selama setahun mendatang.
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Berdasarkan SKB 3 Menteri, ada 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2025. Rinciannya adalah libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama 10 hari.
Uniknya, penetapan hari libur ini ini tidak berbeda dari tahun ini, yaitu 27 hari.
Berikut adalah daftar libur setiap bulannya di 2025.
Baca Juga: Wah, Ternyata Liburan Bisa Bikin Kamu Awet Muda dan Nggak Cepat Tua!
JANUARI
Hari Libur Nasional
- Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
- Senin, 27 Januari: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Cuti Bersama
- Selasa, 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
MARET