Pahami Jenis Cuti Serta Tips Cara Mengajukan Dengan Baik Dan Benar Agar Disetujui Atasan

photo author
Sigit Triwahyu, Pejuang Kantoran
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 06:46 WIB
Pentingnya memahami cuti dan cara mengajukan yang baik dan benar. (Freepik)
Pentingnya memahami cuti dan cara mengajukan yang baik dan benar. (Freepik)

Pejuangkantoran.com Cuti adalah hak setiap karyawan, dan ini dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan. Cuti adalah hak karyawan, karena pada dasarnya cuti adalah waktu istirahat bagi karyawan.

Dan, waktu istirahat ini bukan hanya kepentingan karyawan, namun juga kepentingan perusahaan/kantor di mana kamu bekerja.

Dengan pemberian waktu istirahat ini, diharapkan karyawan bisa meningkatkan produktivitas kerjanya ketika sudah masuk. Tentu saja ini akan bisa mendongkrak performa perusahaan juga.

Menurut UU, ada enam jenis cuti, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti bersama, cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti penting. Berikut ini pahami penjelasannya:

  1. Cuti Tahunan

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 79, pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada pekerja atau buruh. Salah satunya adalah cuti tahunan atau annual leave.

Hak cuti karyawan yang harus diberikan adalah sebanyak 12 hari kerja. Cuti tahunan ini diberikan kepada karyawan yang sudah memiliki masa kerja selama 12 bulan penuh.

FYI, ketentuan ini harus tercatat dengan jelas dalam perjanjian kontrak kerja, peraturan perusahaan, dan/atau perjanjian kerja bersama.

  1. Cuti Besar

Cuti besar juga sering disebut dengan istilah istirahat panjang. Ini hak cuti yang sangat special.

Cuti besar hanya diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja dengan loyal di suatu perusahaan. Biasanya dihitung dalam jangka waktu tertentu.

Jumlah hari cuti besar yang bisa diambil karyawan adalah satu bulan. Hak cuti karyawan ini akan diberikan kepada mereka yang sudah bekerja selama 6 tahun lamanya.

  1. Cuti Bersama

Ini adalah hak cuti (hari libur) yang diberikan dan diatur oleh pemerintah. Misalnya, i hari libur nasional, hari raya, dan hari besar.

Baca Juga: Jokowi Sahkan UU Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ibu yang Cuti Melahirkan Tak Boleh Dipecat!

  1. Cuti Melahirkan

Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur tentang cuti melahirkan selama 3 bulan dengan pembagian 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan.

Kini, setelah RUU KIA sah menjadi undang-undang, cuti melahirkan ibu bekerja menjadi 6 bulan atau 30 minggu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sigit Triwahyu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X