PejuangKantoran.com - Gugatan hak cipta senilai Rp24,5 miliar yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap penyanyi Vidi Aldiano mendapat respons tegas dari pihak Vidi.
Melalui kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, pihak Vidi menilai tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Dalam penilaian kami, gugatan ini memang tidak berdasar,” ujar Yakup kepada awak media pada Selasa (17/6).
Yakup, yang juga dikenal sebagai suami dari aktris Jessica Mila, belum mengungkapkan secara rinci bagian mana dari gugatan yang dinilai lemah. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan semua argumen dan bukti dalam proses persidangan yang saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“Kami akan mengemukakan dan membuktikan semuanya di pengadilan. Untuk saat ini, kami belum dapat menjelaskan secara detail karena menghormati jalannya proses hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yakup mengungkapkan bahwa Vidi Aldiano merasa cukup terkejut dengan adanya gugatan ini. Selama ini, menurutnya, tidak pernah ada konflik terbuka antara Vidi dan pihak penggugat.
Tak hanya itu, nilai gugatan yang diajukan juga dianggap sangat berlebihan dan tidak rasional. “Nilainya sangat besar dan kami menilai hal tersebut sebagai bagian dari gugatan yang tidak berdasar. Tapi tentu saja, itu adalah hak setiap warga negara untuk menggugat. Vidi cukup kaget karena sejauh ini relasinya baik-baik saja,” tambah Yakup.
Baca Juga: Bukan Cuma Air Putih yang Baik untuk Hidrasi Tubuh, Tapi Ini 7 Minuman yang Super Hydrating
Sebagai latar belakang, gugatan ini diajukan atas dugaan bahwa Vidi Aldiano telah membawakan lagu "Nuansa Bening" milik Keenan Nasution dan Rudi Pekerti selama 16 tahun dalam berbagai pertunjukan komersial tanpa izin resmi dari pencipta lagu.
Saat ini, proses hukum masih berada pada tahap awal. Pengadilan masih dalam agenda melengkapi dokumen dan legalitas dari masing-masing pihak.