sosok

Mayor Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet Merah Putih Yang Prestasi dan Karir Milternya Cemerlang

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:31 WIB
Mayor Teddy dilantik Prabowo sebagai Seskab ( Instagram @tedsky_89)

Jabatan Sipil Pertama Teddy

Menjadi Sekretaris Kabinet di Kabinet Merah-Putih ini adalah jabatan sipil pertama Teddy.

Menurut Peneliti Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, yang diungkapkan di lama tempodotco, bahwa prajurit aktif hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri sebagai prajurit.

Namun hal ini bertolak belakang dengan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi. Hasan Nasbi, seperti yang dikutip oleh akun IG jktinfo.news, mengatakan bahwa Mayor Teddy tidak perlu mundur dari institusi TNI seiring penunjukannya sebagai Sekretaris Kabinet.

Nasbi menyampaikan dalam peraturan presiden terbaru, jabatan Sekretaris Kabinet ditempatkan sebagai ASN eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara.

Lalu, apa sih sebenarnya tugas-tugas seorang Sekretaris Kabinet? Menurut lama setkab.go.id, fungsi Sekretaris Kabinate adalah:

  1. Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah;
  2. Penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah;
  4. Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;
  5. Penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum;
  6. Penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan;
  7. Penyelenggaraan dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya melalui Tim Penilai Akhir;
  8. Penyelenggaraan pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah;
  9. Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet;
  10. Pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan
    prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di
    lingkungan Sekretariat Kabinet;
  11. Pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi serta penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;
  12. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet; dan
  13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

 

***

Halaman:

Tags

Terkini

Luvita Ho, Saat Dessert Menjadi Medium Cerita

Jumat, 1 Mei 2026 | 11:15 WIB