Pejuangkantoran.com - Saat karyawan melakukan pengunduran diri atau resign dan mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), ada beberapa hak yang dimiliki oleh karyawan tersebut.
Bagi kamu para karyawan, penting untuk memahami hak-hak yang dimiliki dalam kedua kondisi tersebut. Ini tak hanya melindungi hak sebagai karyawan, tetapi juga membantu perusahaan dalam mengelola sumber daya manusia secara efektif.
Hak karyawan yang mengajukan resign
- Surat keterangan kerja
Menurut Kontrak Hukum, karyawan yang resign berhak mendapatkan surat keterangan kerja dari perusahaan, yang mencantumkan masa kerja, jabatan, dan kinerja selama bekerja. Surat tersebut sangat penting untuk melamar pekerjaan baru di masa depan.
- Uang penggantian hak (UPH) untuk karyawan PKWTT
Dilansir dari Hukum Online, untuk karyawan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT, UPH yang seharusnya diterima saat resign meliputi:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja.
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), termasuk Uang Pisah dengan aturan sebagai berikut:
- 3 – 6 tahun kerja: 2 bulan upah
- 6 – 9 tahun kerja: 3 bulan upah
- 9 – 12 tahun kerja: 4 bulan upah
- 12 – 15 tahun kerja: 5 bulan upah
- Uang kompensasi untuk karyawan PKWT
Kompas.com menjelaskan bahwa karyawan dengan kontrak perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT berhak mendapatkan uang kompensasi dengan besaran sebagai berikut.
- Bekerja 12 bulan: 1 bulan upah.
- Bekerja lebih dari 1 bulan, tetapi kurang dari 12 bulan dan lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional, yaitu: masa kerja : 12 x 1 bulan upah.
Baca Juga: Menyampaikan PHK melalui Pesan Teks dan Email Semakin Dinormalisasi, Apa Dampaknya buat Karyawan?
Hak karyawan yang di-PHK
- Pesangon
Dihitung berdasarkan masa kerja dan besarnya gaji terakhir, besaran pesangon menurut UU Ketenagakerjaan adalah:
- Bekerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan gaji;
- Bekerja 1 – 2 tahun: 2 bulan gaji;
- Bekerja 2 – 3 tahun: 3 bulan gaji;
- Bekerja 3 – 4 tahun: 4 bulan gaji;
- Bekerja lebih dari 4 tahun: 5 bulan gaji.
- UPH
UPH yang menjadi hak mencakup sisa cuti yang belum mereka ambil, tunjangan kesehatan, dan tunjangan lainnya.
- Surat Keterangan PHK
Surat ini penting dimiliki karena akan menjadi bukti resmi bahwa hubungan kerja dengan perusahaan telah berakhir dan bisa digunakan untuk keperluan mencari pekerjaan baru di masa depan.
Semoga semua perusahaan di Indonesia melakukan peraturan pemerintah di atas dan memberikan seluruh hak-hak karyawan, baik yang mengundurkan diri atau di-PHK. (Elga Windasari)
Artikel Terkait
Resign dari Kantor Sebelum Mendapat Pekerjaan Baru Tidak Selamanya Buruk, Ini Alasannya!
Menyesal Setelah Resign dari Kantor, Ternyata Bukan karena Meninggalkan Pekerjaan Lama
Kenali Penyebab Kamu Menyesal Setelah Resign dari Tempat Kamu Bekerja agar Kamu Bisa Mengatasinya
5 Langkah untuk Mengatasi Rasa Menyesal Setelah Resign, Bisakah Minta Kembali ke Kantor Lama?
Siapa Bilang Alasan Utama Karyawan Resign karena Ingin Melepaskan Diri dari Manajernya?
Jangan Langsung Resign, Ini Cara Bertahan saat Bekerja dengan Rekan Kerja yang Tak Disukai