IKN Buka Lowongan Kerja untuk Tenaga PPPK, Ada 335 Formasi Umum dan Khusus yang Tersedia

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Rabu, 27 September 2023 | 22:09 WIB
Ilustrasi: Ibu Kota Nusantara membuka lowongan kerja tenaga PPPK. (Instagram @ikn_id)
Ilustrasi: Ibu Kota Nusantara membuka lowongan kerja tenaga PPPK. (Instagram @ikn_id)

• Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar Formasi Khusus, serta paling tinggi 40 tahun bagi Formasi Umum, sesuai dengan tanggal kelahiran yang tercantum pada STTB/Ijazah yang digunakan sebagai dasar pelamaran;

Baca Juga: Lowongan Kerja Training & People Development Manager di PT Bank UOB Indonesia

• Kualifikasi pendidikan Formasi Umum: Sarjana (Strata 1) / Diploma IV / Diploma-III dengan IPK minimal 3,00;

• Kecuali Jabatan Pemadam Kebakaran, harus menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 tahun terakhir dengan nilai minimal 500 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 173/Internet Based TOEFL minimal 61/TOEIC minimal 575/ IELTS minimal 6,0);

• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;

• Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;

• Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

• Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

• Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

• Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sebelumnya;

• Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

Baca Juga: Kementerian Luar Negeri Buka Pendaftaran CASN 2023: Hanya untuk PPPK, Tidak Ada Formasi PNS

• Bagi Formasi Umum yang melamar pada Jabatan Fungsional Ahli Pertama, memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar paling singkat 2 tahun.

Sedangkan yang melamar pada Jabatan Fungsional Ahli Muda, memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar paling singkat 3 tahun;

• Bersedia ditempatkan pada Wilayah Penyelenggaraan Organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: IKN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X