PejuangKantoran.com - Tahun ini, Badan Intelijen Negara (BIN) juga secara resmi membuka seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) tahun anggaran (TA) 2023.
Pengumuman resmi mengenai penerimaan tersebut dirilis melalui surat bernomor Peng 02/IX/2023 pada 15 September 2023.
Keputusan BIN ini berdasarkan Lampiran XXXII Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) No. 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat TA 2023.
Baca Juga: Sekretariat Jenderal DPR RI Buka Seleksi CPNS, Cek Lulusan Apa Saja yang Dibutuhkan!
Disebutkan bahwa BIN membuka 1.000 formasi dengan 415 jabatan yang dibutuhkan pada rekrutmen CPNS BIN 2023, dengan sejumlah kualifikasi, mulai dari pendidikan S-2, S-1, D-III, hingga SMA sederajat.
Jabatan yang dibuka oleh BIN
Berikut adalah jabatan yang dibutuhkan oleh BIN pada 2023:
Pemula: Asisten Penata Kelola Intelijen
Terampil: Asisten Agen Intelijen
Terampil: Asisten Penata Kelola Intelijen
Klerek: Penelaah Teknis Intelijen
Klerek: Pengelola Administrasi Intelijen
Klerek: Pengelola Data Intelijen
Ahli Pertama: Agen Intelijen
Ahli Pertama: Analis Intelijen
Ahli Pertama: Penata Kelola Intelijen
Ahli Pertama: Pengawas Intelijen
Ahli Pertama: Pengembangan Sistem Intelijen
Kriteria pelamar CPNS BIN 2023
Untuk melamar pada salah satu jabatan yang dibuka posisinya, maka pelamar harus memenuhi kriteria persyaratan berikut:
Baca Juga: Anak Perusahaan Pertamina Buka 3 Lowongan Kerja, Salah Satunya Project Engineer
1. Cumlaude adalah pelamar yang memiliki pendidikan minimal sarjana S-1 (tidak termasuk lulusan D-IV):
• Perguruan Tinggi di dalam negeri dengan predikat cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang terbukti dengan tanggal kelulusan yang tertera pada ijazah.
• Perguruan Tinggi di luar negeri setelah mendapatkan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
2. Putra/Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar yang merupakan keturunan dari Papua/Papua Barat/Wilayah Papua berdasarkan garis keturunan orangtua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat/Wilayah Papua), dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan kelahiran yang relevan dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.
Artikel Terkait
Mumpung Gratis sampai Pertengahan Oktober, Cari Tiket Kereta Cepat Jakarta Bandung Yuk!
Potensi Gempa dan Tsunami Setinggi 34 Meter di Pulau Jawa, BMKG Gencar Lakukan Sosialiasi
Quiet Ambition, Saat Ambisi Karyawan Sudah Bukan Lagi tentang Gaji Tinggi atau Jabatan
4 Kejutan Buat Penonton Film Horor Bangku Kosong Ujian Terakhir, Tahan Napas Sejak Awal Film!
Lakukan 8 Hal Ini Agar Batasan Usia Tak Mengurangi Peluang untuk Mendapatkan Pekerjaan
Mau Mempermudah Proses Boarding, Fasilitas Face Recognition di Stasiun Bandung Malah Ditolak
RUU ASN 2023 Resmi Disahkan Jadi UU, Tenaga Honorer Tak Jadi Kehilangan Pekerjaan Tahun Ini