Syarat Mendaftar Beasiswa Reguler LPDP yang Jarang Diketahui Peserta, Simak Juga Cara Mendaftarnya!

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Jumat, 12 Januari 2024 | 12:41 WIB
Ternyata ada beberapa syarat mendaftar Beasiswa LPDP yang luput dari perhatian pendaftar. (lpdp.kemenkeu.go.id)
Ternyata ada beberapa syarat mendaftar Beasiswa LPDP yang luput dari perhatian pendaftar. (lpdp.kemenkeu.go.id)

PejuangKantoran.com - Pendaftaran Seleksi Beasiswa LPDP 2024 sudah dibuka sejak 11 Januari lalu. Apakah kamu sudah selesai menyiapkan berkas-berkas dan mulai mendaftar? Meskipun waktunya masih sebulan, sebaiknya kamu tidak menunda-nundanya ya.

Jika kamu bukan berstatus PNS/CPNS, anggota TNI, atau POLRI, kamu bisa mendaftar Beasiswa Reguler, yaitu beasiswa jenjang S2/S3 bagi WNI melalui mekanisme dan prosedur yang ditetapkan LPDP.

Beasiswa Reguler diberikan untuk jenjang pendidikan Magister Program satu gelar (single degree/joint degree) atau dua gelar (double degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 24 bulan.

Baca Juga: 5 Hal yang Paling Dikepoin Calon Peserta Sebelum Mendaftar Beasiswa LPDP 2024 yang Dibuka 11 Januari

Sedangkan jenjang Pendidikan Doktor Program satu gelar (single degree/joint degree) atau dua gelar (double degree) durasi pendanaan studinya paling lama 48 bulan.

Kamu bisa membaca ketentuan tentang program Double Degree/Joint Degree itu dalam Buku Panduan Program Double Degree/Joint Degree Tahun 2024.

Persyaratan pendaftaran

Sebelum mulai mendaftar, ada beberapa syarat mendaftar Beasiswa LPDP yang jarang diketahui peserta tapi perlu kamu pahami:

1. Ketentuan batas usia pendaftar Beasiswa LPDP pada 31 Desember di tahun pendaftaran, yaitu:

• Pendaftar program S2 berusia maksimal 35 tahun.
• Pendaftar program S3 berusia maksimal 40 tahun.

2. Pendaftar yang sedang atau masih menempuh studi (on going) bisa mendaftar Beasiswa LPDP harus mengikuti syarat berikut:

Baca Juga: Tak Punya Pekerjaan, Hal Paling Menakutkan Ketimbang Perang

• Mendaftar untuk program studi dan/atau perguruan tinggi dengan tujuan yang berbeda dari yang masih dijalani saat ini.

• Jika nantinya lulus seleksi substansi, pendaftar wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang dijalani.

Surat pengunduran diri tersebut harus diserahkan kepada LPDP paling lambat dua minggu setelah diumumkan lulus seleksi substansi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: LPDP Kementerian Keuangan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X