PejuangKantoran.com - Buat kamu para anker alias anak kereta untuk pergi ke kantor, harus waspada. Pasalnya, tarif krl Jabodetabek disebut-sebut bakal naik.
Isu tarif KRL Jabodetabek naik ini ternyata juga dibenarkan oleh Direktur Utama PT KAI Commuter (KCI) Asdo Artriviyanto.
Dia blak-blakan bicara soal isu tarif KRL Jabodetabek naik.
Sebelumnya, terakhir kali tarif KRL Jabodetabek naik adalah di tahun 2016 lalu.
Meski dia membenarkan, namun Asdo menyebut bahwa pihaknya masih menunggu kepastian penetapan kenaikan tarif angkutan publik tersebut. Dia menyebut masih menunggu kepastian dari regulator berwenang yaitu Kementerian Perhubungan atau Kemenhub.
"Kita kan terakhir naik di tahun 2016, sekarang belum ada kenaikan tapi tunggu tanggal mainnya aja. Kalau ditanya akan ada kenaikan? Mungkin ada, tapi tunggu tanggal mainnya," canda Asdo.
Asdo mengungkapkan pihaknya masih menunggu kepastian kebijakan itu dari regulator yang berwenang yakni Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Itu masih di level regulator, kita kan operator hanya jalanin saja. Kalau secara sistem kita ikut dari regulator karena kita PSO, kalau pemerintah menetapkan kebijakan tarif kita, secara IT kita siapkan dan kita siap untuk melakukan itu," ujar Asdo dikutip dari berbagai sumber.
Asdo mengatakan bahwa lantaran KAI commuter adalah perusahaan pemerintah yang ditugaskan untuk mengoperasikan layanan commuterline sehingga seluruh biaya operasionalnya akan ditanggung pemerintah lewat skema public service obligation atau PSO.
Untuk menentukan kenaikan tarif, skema PSO yang dipakai adalah biaya produksi yang dihitung dari bahan bakar, perawatan kereta, pembayaran karyawan, hingga margin keuntungan 10 persen untuk KCI.
Saat ini tarif KRL yang berlaku sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No 354/2020 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/ PSO).
Besaran tarif perjalanan KRL Jabodetabek saat ini sebesar Rp3.000 untuk 25 km pertama, dan ditambahkan Rp1.000 untuk perjalanan setiap 10 kilometer berikutnya.
Artikel Terkait
Cara Mengurus Form Pindah Memilih Kalau Mau Nyoblos di Luar Domisili, Batas Waktunya 15 Januari!
Bank Indonesia Bilang, 6 Bulan ke Depan, Mencari Pekerjaan Lebih Sulit
Duolingo PHK Karyawan, Pecat Penerjemah Manusia dan Menggantikannya dengan AI
Kelompok Usia 20-30 Tahun Paling Khawatir Tak Dapat Pekerjaan
Korea Selatan Bakal Buka Sekolah Menengah Kpop, Khusus Buat Kamu yang Ambisi Jadi Idol Kpop
Jangan Lupa, Besok Pendaftaran Beasiswa LPDP 2024 Sudah Dibuka Lho!
Twitch PHK Karyawan, Sekitar 35 Persen atau 500 Pekerja Jobless
Gabriel Attal, Perdana Menteri Termuda Perancis yang Sudah Bergabung di Partai Sejak Umur 17
Pangeran Abdul Mateen, Bujangan Paling Diidamkan di Asia, Menikah! Hotel di Brunei Penuh Dipesan Sejak Oktober
Rumah James Bond Pecat Banyak Karyawan