Pemerintah Buka Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32 WIB
Ini persyaratan untuk mengikuti seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Komdigi (Instagram @kemkomdigi)
Ini persyaratan untuk mengikuti seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Komdigi (Instagram @kemkomdigi)

PejuangKantoran.com - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membuka Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk masa jabatan 2026–2030.

Seleksi ini memberikan kesempatan bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk berkontribusi langsung dalam penguatan keterbukaan informasi publik di tingkat nasional.

Komisi Informasi Pusat merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lembaga ini memiliki peran strategis dalam menjamin hak masyarakat atas informasi, menyelesaikan sengketa informasi publik, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas badan publik.

Baca Juga: Lowongan Kerja di DPPKUKM, Cocok Buat Kamu yang Kreatif dan Enerjik

Jadwal dan Mekanisme Pendaftaran

Pendaftaran seleksi dibuka mulai 22 Desember 2025 dan akan ditutup pada 15 Januari 2026. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi seleksi yang disediakan oleh Komdigi.

Seleksi ini tidak dipungut biaya apa pun dan dilaksanakan secara terbuka serta transparan.

Persyaratan Umum Pelamar

Pelamar calon anggota Komisi Informasi Pusat harus memenuhi sejumlah persyaratan umum, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia

  • Berusia paling rendah 35 tahun

  • Berpendidikan minimal Sarjana (S1) atau setara

  • Sehat jasmani dan rohani

  • Memiliki integritas, reputasi baik, dan tidak tercela

  • Memahami prinsip keterbukaan informasi publik

  • Memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Christina A.S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X