Pemerintah Buka Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32 WIB
Ini persyaratan untuk mengikuti seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Komdigi (Instagram @kemkomdigi)
Ini persyaratan untuk mengikuti seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Komdigi (Instagram @kemkomdigi)
  • Tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih

  • Tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik

  • Bagi pelamar dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat persyaratan tambahan seperti persetujuan atasan, kepatuhan pelaporan harta kekayaan, serta ketentuan administratif lain sesuai regulasi.

    Baca Juga: Hanya 1 Persen Penduduknya yang Natalan, tapi China Eksportir Dekorasi Natal Terbesar di Dunia

    Dokumen Pendaftaran

    Pelamar wajib mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk hasil pemindaian melalui portal seleksi, antara lain:

    • Formulir pendaftaran dan pakta integritas bermaterai

    • Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga

    • Ijazah terakhir

    • Pas foto terbaru

    • Daftar riwayat hidup

    • Surat pernyataan tidak terlibat partai politik dan tidak pernah dipidana

    Seluruh dokumen harus lengkap, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Menjadi anggota Komisi Informasi Pusat merupakan peluang karier strategis bagi profesional yang memiliki komitmen terhadap demokrasi, transparansi, dan hak publik atas informasi. Posisi ini tidak hanya bersifat prestisius, tetapi juga memberikan ruang untuk berkontribusi langsung dalam pengawasan tata kelola informasi negara.

    Bagi masyarakat yang memiliki latar belakang hukum, kebijakan publik, administrasi negara, jurnalisme, atau tata kelola pemerintahan, seleksi ini menjadi kesempatan penting untuk berperan aktif di level nasional.

    Baca Juga: Hati-hati, Ternyata 6 Makanan dan Minuman Ini Justru Meningkatkan Stres

    Halaman:
    Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
    di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

    Editor: Christina A.S

    Tags

    Artikel Terkait

    Rekomendasi

    Terkini

    X