PejuangKantoran.com - Badan Karantina Indonesia merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden RI.
Badan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia.
Perpres ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Baca Juga: Ternyata Banyak Juga Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Daftarnya!
Perpres Nomor 45 Tahun 2023 bertujuan untuk mengatur fungsi dan peran Badan Karantina Indonesia dalam menjaga keamanan pangan, perlindungan sumber daya alam, serta memastikan keberlanjutan sektor pertanian dan perikanan di negara ini.
Badan Karantina Indonesia (selanjutnya disebut Barantin) berupaya mengendalikan impor dan ekspor produk pertanian dan perikanan untuk melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.
Selain itu, sebagai pelaksana tugas pemerintahan di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Barantin mencegah masuknya hama serta penyakit yang dapat merusak tumbuhan dan hewan di negara ini.
Secara ringkas Barantin memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
2. Melaksanakan kebijakan teknis di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
3. Melakukan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia.
4. Mengelola barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Karantina Indonesia.
5. Melaksanakan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia.
6. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Karantina Indonesia.
Penerimaan CASN Barantin
Saat ini, Barantin membuka penerimaan CASN Barantin. Total jumlah formasi CASN Badan Karantina Indonesia yang dibutuhkan adalah 1.097 formasi, dengan perincian sebagai berikut:
Baca Juga: Mau Kerja di Jerman? Coba Pakai Chancenkarte, Program Kerja Baru Jerman Cari Pekerja Dari Luar Eropa
• Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 525 formasi.
Jumlah persentase penerimaan CPNS berdasarkan jenjang pendidikannya adalah:
S2 (Dokter Hewan) sebanyak 25,3%
S1 sebanyak 59%
D3 sebanyak 14,68%
• Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 572 formasi.