Ternyata Banyak Juga Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Daftarnya!

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Senin, 3 Juni 2024 | 15:11 WIB
Banyak warga masyarakat yang belum tahu apa saja layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. (Facebook @bpjskesehatan)
Banyak warga masyarakat yang belum tahu apa saja layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. (Facebook @bpjskesehatan)

PejuangKantoran.com - BPJS Kesehatan menjadi salah satu program pemerintah yang menjadi andalan masyarakat. Program ini dirasa sangat membantu masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan, asalkan membayar iurannya secara rutin.

Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami apa saja layanan kesehatan yang ditanggung, dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Akibatnya mereka kecewa ketika sudah jauh-jauh mengunjungi faskes tetapi tidak dapat memperoleh layanan yang diinginkan.

Baca Juga: Mau Kerja di Jerman? Coba Pakai Chancenkarte, Program Kerja Baru Jerman Cari Pekerja Dari Luar Eropa

Padahal, dalam Pasal 52 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 sudah dipaparkan layanan kesehatan apa saja yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan pada tahun 2024.

Perpres tersebut merupakan pembaruan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, sehingga sudah cukup lama diterapkan.

Perpres Nomor 59 Tahun 2024, yang disahkan Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024, juga mengatur sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan system kelas rawat inap 1, 2, dan 3.

Nah, agar kamu tidak kecele dan kecewa lagi, berikut layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja;

Baca Juga: 4 Cara Pindah dan Bekerja di Luar Negeri sebagai Digital Nomad bagi Karyawan Perusahaan Global

4. Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib, sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Peserta;

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: jogjaprov.go.id, umsu.ac.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X