9. Pelamar memastikan penempatan e-meterai tidak tumpang tindih dengan tanda tangan
yang dibubuhkan agar tidak mengganggu proses validasi e-meterai.
10. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah
lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen
dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi).
11. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk
digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak
dapat mengubah data kembali)
Untuk info lebih lengkapnya, cek di link berikut: https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/pengumuman/4f11fd6b-1bd5-41a1-ae7f-6d5a115b5f75