Meski begitu, Direktur Beasiswa LPDP Dwi Larso mengatakan bahwa alumni beasiswa LPDP boleh tidak langsung pulang ke Indonesia. Namun, syaratnya adalah mendapat izin dari LPDP.
Jadi kalimat “sesuai dengan ketentuan LPDP” yang dituliskan dalam aturan mengacu pada hak awardee yang boleh tidak langsung pulang ke Indonesia setelah lulus, maksimal hingga dua tahun.
Baca Juga: Selain LPDP, Ini 5 Beasiswa Luar Negeri yang Juga Buka di Januari 2025
Menurut Dwi, para alumni LPDP yang berada di luar negeri bahkan bisa memperpanjang keberadaannya selama meminta izin pada LPDP. Selain itu, mereka juga harus mampu menunjukkan rencana pengabdian pada Indonesia serta tidak dalam ikatan dinas instansi.
Jadi, pengabdian alumni LPDP saat ini juga diwujudkan dengan bekerja di luar negeri, bukan hanya di Indonesia. Hanya saja waktunya dibatasi hingga dua tahun setelah lulus.
“Apabila setelah dua tahun tidak kembali, maka alumni beasiswa LPDP akan dipanggil kembali ke Indonesia dan diproses sesuai ketentuan,” tegas Dwi. (Elga Windasari)