Alumni LPDP Tidak Wajib Langsung Kembali dan Mengabdi di Indonesia, tetapi Ada Syaratnya!

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Rabu, 29 Januari 2025 | 20:21 WIB
Benarkah alumni penerima beasiswa LPDP tidak wajib kembali ke Indonesia untuk mengabdi? (Instagram @lpdp_ri)
Benarkah alumni penerima beasiswa LPDP tidak wajib kembali ke Indonesia untuk mengabdi? (Instagram @lpdp_ri)

Meski begitu, Direktur Beasiswa LPDP Dwi Larso mengatakan bahwa alumni beasiswa LPDP boleh tidak langsung pulang ke Indonesia. Namun, syaratnya adalah mendapat izin dari LPDP.

Jadi kalimat “sesuai dengan ketentuan LPDP” yang dituliskan dalam aturan mengacu pada hak awardee yang boleh tidak langsung pulang ke Indonesia setelah lulus, maksimal hingga dua tahun.

Baca Juga: Selain LPDP, Ini 5 Beasiswa Luar Negeri yang Juga Buka di Januari 2025

Menurut Dwi, para alumni LPDP yang berada di luar negeri bahkan bisa memperpanjang keberadaannya selama meminta izin pada LPDP. Selain itu, mereka juga harus mampu menunjukkan rencana pengabdian pada Indonesia serta tidak dalam ikatan dinas instansi.

Jadi, pengabdian alumni LPDP saat ini juga diwujudkan dengan bekerja di luar negeri, bukan hanya di Indonesia. Hanya saja waktunya dibatasi hingga dua tahun setelah lulus.

“Apabila setelah dua tahun tidak kembali, maka alumni beasiswa LPDP akan dipanggil kembali ke Indonesia dan diproses sesuai ketentuan,” tegas Dwi. (Elga Windasari)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Kompas.com, LPDP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X