Persyaratan Umum
● Berumur minimal 22 tahun dmaksimaan l 40 tahun, kecuali Pegawai Setempat bawaan Unsur Pimpinan Perwakilan.
● Memiliki ijazah pendidikan paling rendah Diploma (D3) atau sederajat, kecuali tenaga pengemudi mobil dinas dengan ijazah pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
● Memiliki keahlian dan keterampilan untuk bidang tugas yang diperlukan.
● Sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkotika dan/atau obat-obatan terlarang, yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter.
● Berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat tindak pidana, baik di wilayah Republik Indonesia maupun di negara lain yang dinyatakan dengan surat keterangan dari pejabat berwenang.
● Lulus seleksi.
Persyaratan Khusus
● Membuat surat pernyataan kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia.
● Membuat surat pernyataan bukan anggota dan/atau pengurus partai politik.
● Menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa asing lainnya secara memadai.
Persyaratan Tambahan
Masing-masing Perwakilan RI akan menetapkan persyaratan tambahan bagi Calon Pegawai Setempat sesuai dengan kebutuhan Perwakilan, jika ada. Misalnya, kemampuan berbahasa asing sesuai bahasa yang digunakan di Negara Akreditasi.
Proses seleksi Pegawai Setempat
Ada beberapa proses seleksi yang harus dilewati oleh calon Pegawai Setempat, yaitu:
● Seleksi berkas
● Psikotes
● Tes tulis pengetahuan umum
● Tes tulis dan lisan Bahasa Inggris
● Tes tulis dan lisan bahasa asing lain (bagi pelamar yang menguasai bahasa asing lain)
● Tes wawancara oleh Panitia Seleksi
● Tes wawancara oleh Perwakilan RI
● Tes keterampilan khusus lain yang dianggap perlu oleh Perwakilan RI
Baca Juga: Otorita IKN Pastikan Tidak Ada Kasus Malaria di Ibu Kota Nusantara, Dari Mana Asal Penderitanya?