9. Berpendidikan paling rendah sarjana/jenjang pendidikan Strata-1 (S-1) atau setara;
10. Telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2021 atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Tahun 2021 kepada instansi yang berwenang bagi ASN;
11. Bersedia menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah diangkat menjadi Direksi bagi nonASN;
Baca Juga: 5 Akun Influencer Kocak dan Relate Banget Sama Drama Pejuang Kantoran, Jangan Diskip!
12. Menyampaikan bukti Laporan Pajak Tahun Terakhir, Tahun 2021;
13. Memiliki pengalaman bekerja di bidang kesehatan atau bidang tugas lain yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat paling sedikit 4 (empat) tahun;
14. Bersedia tidak melakukan perangkapan jabatan pada unit kerja atau institusi lain apabila yang bersangkutan terpilih sebagai Direksi Rumah Sakit bagi calon Direksi yang berasal dari nonASN; dan
15. Bersedia diangkat sebagai pegawai Badan Layanan Umum (BLU) bagi calon Direksi yang berasal dari non ASN.
Persyaratan Khusus:
1. Direktur Utama berpendidikan paling rendah dokter/dokter gigi yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan.
2. Direktur yang mempunyai tugas di bidang medik dan keperawatan berpendidikan paling rendah dokter/dokter gigi.
3. Direktur yang mempunyai tugas di bidang sumber daya manusia, pendidikan, dan penelitian berpendidikan paling rendah Strata-1 (S-1) atau setara semua jurusan.
4. Direktur yang mempunyai tugas di bidang keuangan berpendidikan paling rendah Strata-1 (S-1) atau setara, diutamakan pendidikan bidang keuangan/ekonomi/ akuntansi.
5. Direktur yang mempunyai tugas di bidang perencanaan dan layanan operasional berpendidikan paling rendah Strata-1 (S-1) atau setara semua jurusan.
Syarat Dokumen