Lowongan Kementerian 2022: Kemenkes Buka Lowongan 60 Jabatan Direksi RS di Indonesia

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Senin, 28 November 2022 | 08:00 WIB
Gedung Kementerian Kesehatan  (Istimewa )
Gedung Kementerian Kesehatan (Istimewa )

Apa saja dokumen yang butuhkan untuk melamar lowongan kementerian 2022 di Kementerian Kesehatan ini?

Pada saat melakukan pendaftaran online, pelamar wajib upload hasil pindai (scan) berkas dalam bentuk PDF berukuran maksimum 2 Mb ke situs https://seleksijpt.kemkes.go.id dan/atau dikirim melalui email [email protected].

a. Surat lamaran yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Direksi Rumah Sakit (format dapat didownload pada menu download); 

Baca Juga: Startup Sampingan Ganti Nama Jadi Staffinc: Hiring dan Gaji Karyawan Jadi Lebih Efisien

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); 

c. Fotokopi ijazah (S1/D-IV,S2/S3); d

. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah; 

e. Surat pernyataan bermaterai (format dapat didownload pada menu download), yaitu: 1) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan; 2) tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang kesehatan; dan 3) tidak pernah melakukan pelanggaran yang material atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. 

f. Tanda bukti penyerahan LHKPN/LHKASN tahun 2021; 

g. Tanda bukti Laporan Pajak Tahun Terakhir (tahun 2021); 

h. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 

i. Surat pernyataan bermaterai bagi calon Direksi yang berasal dari nonASN (format dapat didownload pada menu download), yaitu: 

1) bersedia menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah diangkat menjadi Direksi Rumah Sakit; 

2) bersedia tidak melakukan perangkapan jabatan pada unit kerja atau institusi lain apabila yang bersangkutan terpilih sebagai Direksi Rumah Sakit; dan 

3) bersedia diangkat sebagai pegawai Badan Layanan Umum (BLU) apabila terpilih menjadi Direksi Rumah Sakit. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Christina A.S

Sumber: Kemenkes RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X