Wilfrida Soik, TKW yang Bebas dari Hukuman Mati: "Terima Kasih Banyak-banyak Bapak"

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Sabtu, 27 Januari 2024 | 08:30 WIB
Momen Haru Capres Nomor Urut 2 Prabowo Bertemu Secara Daring dengan Wilfrida, TKW yang Diselamatkannya dari Hukuman Mati (Dokumen TKN Prabowo Gibran)
Momen Haru Capres Nomor Urut 2 Prabowo Bertemu Secara Daring dengan Wilfrida, TKW yang Diselamatkannya dari Hukuman Mati (Dokumen TKN Prabowo Gibran)

 

PejuangKantoran.com - Beberapa waktu lalu, sebuah berita beredar saat Wilfrida Soik, seorang TKW terancam hukuman mati. Namun kini, dia sudah terbebas dari hukuman mati. 

Wilfrida sendiri pernah dituntut hukuman mati di Malaysia karena tuduhan membunuh majikannya.

Ia akhirnya bebas di tahun 2015 berkat bantuan Prabowo yang kala itu menyewa pengacara kelas atas untuk membela Wilfrida di pengadilan.

Baca Juga: TKN Minta Bawaslu Turun Tangan untuk Bantah Isu Beras Berstiker Prabowo-Gibran

Prabowo pun beberapa kali pulang pergi Indonesia-Malaysia untuk mengecek persidangan Wilfrida.

Wilfrida tentunya berterima kasih lantaran terbebas dari hukuman mati. Salah satu yang berperan dalam hal ini adalah Prabowo Subianto, Capres nomor urut 02.  

"Pak Prabowo itu seperti malaikat, saya tidak mampu membayar apa yang dibuat Pak Prabowo,  hanya doa yang mampu saya ucapkan, semoga Bapak diberikan kesehatan dan umur panjang," kata Wilfrida sambil menangis. 

Baca Juga: Lulusan Ekonomi Islam, Ini Keunggulan dan Prospek Kerja yang Bisa Kamu Coba

Hal ini dikatakan Wilfrida di hadapan Prabowo saat dihadirkan lewat video conference di acara deklarasi dukungan Aliansi Advokat Indonesia di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Jumat, (26/1/2024). 

 

"Saat ini saya ingin sekali untuk bertemu bapak kembali, terima kasih banyak-banyak Bapak," kata Wilfrida. 

Mendengar ini, Prabowo terlihat sangat gembira bercampur haru. Ia tidak menyangka bisa kembali melihat Wilfrida.

"Saya benar-benar kaget dan bahagia bisa kembali lihat Wilfrida. Sekarang terlihat gemuk ya," ujar Prabowo. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Christina A.S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X