PejuangKantoran.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan bahwa komika Pandji Pragiwaksono tidak bisa diproses pidana atas materi komedi tunggalnya berjudul Mens Rea, meskipun ada laporan yang menyinggung dugaan penghinaan terhadap pejabat, termasuk Wakil Presiden.
Hal ini disampaikan Mahfud berdasarkan prinsip hukum pidana yang berlaku saat konten itu dibuat dan disampaikan.
Mahfud menjelaskan bahwa aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi baru, terutama pasal yang mengatur penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Baca Juga: Seperti Apa Rasanya Tinggal di Greenland, Wilayah Otonom Denmark yang sedang Diincar Amerika?
Sementara itu, materi Mens Rea yang dipersoalkan itu pertama kali disampaikan oleh Pandji pada Desember 2025 sebelum aturan pidana baru tersebut efektif. Karena hukum pidana tidak bisa diterapkan surut, menurut Mahfud materi tersebut tidak dapat dijerat pidana berdasarkan ketentuan baru.
Lebih jauh, Mahfud bahkan menyatakan dukungannya secara personal terhadap Pandji. Ia mengatakan bahwa jika sampai ada upaya penegakan hukum dalam kasus ini, ia siap memberikan pembelaan dari perspektif hukum pidana.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan pentingnya melihat konteks waktu dan asas hukum yang berlaku dalam menilai suatu perbuatan, terutama yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi.
Polemik ini muncul setelah Pandji dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kelompok yang mengklaim mewakili organisasi masyarakat atas dugaan penghinaan dan potensi menimbulkan kegaduhan sosial berkaitan dengan konten stand-up comedy tersebut.
Meski demikian, berbagai pihak menilai pelaporan itu tidak berjalan mulus, termasuk karena adanya penegasan dari PBNU bahwa kelompok yang mengatasnamakan mereka bukan merupakan bagian dari struktur resmi organisasi tersebut.
Secara keseluruhan, Mahfud MD menilai bahwa walaupun konten tersebut menjadi perbincangan publik dan menuai pro dan kontra, secara hukum pidana materi Mens Rea tidak bisa diproses sebagai penghinaan karena asas non-retroaktif dalam hukum Indonesia, yakni aturan pidana hanya dapat diberlakukan terhadap perbuatan yang terjadi setelah aturan tersebut berlaku.
Artikel Terkait
Menjelang Ramadan 2026, Ada Perubahan Pola Konsumsi Masyarakat Indonesia
Lebih dari Separuh Orang Dewasa Tak Mendapat Teman Baru, Punya Keluarga pun Tetap Kesepian!
Karyawan di Sektor Padat Karya dengan Gaji hingga Rp10 Juta per Bulan Bebas Potongan PPh 21
Doraemon Berhenti Tayang di RCTI setelah 37 Tahun Mengudara. Siapa Sih Pengisi Suaranya?
Konflik Politik Makin Tegang dengan Amerika Serikat, Toyota Minta Karyawannya di Venezuela WFH Sementara
Ikut Nonton Show 'Mens Rea', Ahok: 'Waduh Gila Deh, Pandji Pragiwaksono Nekad Banget!'
OpenAI Luncurkan ChatGPT Health, Dorong Pengguna untuk Menghubungkan Rekam Medis Mereka
Coca-Cola Umumkan PHK 75 Pegawai di Atlanta, Berlaku Februari 2026
Lisa Blackpink bakal Jadi Artis K-pop Pertama yang Menjadi Presenter di Golden Globes 2026
Grok Matikan Fitur Image Generator usai Dikecam soal Konten Seksual dan Kekerasan pada Perempuan